Pengarang |
: |
BAPPEDA Kabupaten Gresik |
Penerbit |
: |
BAPPEDA Kabupaten Gresik |
Tahun |
: |
2015 |
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2015 ini merupakan implementasi tahun ke keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik Tahun 2011-2015 yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ini, secara umum didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
Sedangkan secara subtansi dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2015 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik Tahun 2011-2015.
Dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2015 juga melibatkan koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan partisipasi masyarakat serta seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan, Musrenbang di Kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten yang berfungsi sebagai forum untuk menjaring aspirasi, penyelarasan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015.